Bawaslu Ingatkan Potensi Penyelewengan Dana Bansos Corona di Pilkada 2020

Jum'at, 03 Juli 2020 | 05:07 WIB
Bawaslu Ingatkan Potensi Penyelewengan Dana Bansos Corona di Pilkada 2020
Ketua Bawaslu Abhan. (Suara.com/Ummi Hadya Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Abhan meminta para calon kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2020 di Desember mendatang tidak memanfaatkan situasi pandemi virus corona demi meraup suara rakyat.

Abhan mengakui memang ada potensi pelanggaran di masa kampanye dan masa tenang untuk melakukan praktik politik uang dengan modus bantuan sosial terutama oleh calon petahana yang memiliki kuasa mengatur bansos di wilayah tersebut.

"Kita ingatkkan agar gubernur, bupati, wali kota yang berpotensi petahana, dalam bansos ini tidak ada abuse of power untuk kepentingan politik pilkada," kata Abhan dalam diskusi virtual Politik Uang di Pilkada 2020: Madu atau Racun di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Abhan mengatakan, pengawasan itu bahkan sudah bisa dilakukan oleh DPRD sebelum penetapan calon pada 23 September 2020 dengan menggunakan dasar hukum Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76.

Baca Juga: Bawaslu Diminta Perketat Pengawasan Bansos Corona Selama Pilkada 2020

"Undang-undang pemerintah daerah, di situ disebutkan bahwa gubernur, bupati, wali kota dilarang membuat kebijakan yang menguntungkan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

DPRD jika menemukan kasus ini bisa dengan tegas mengajukan gugatan ke Mahkaman Kontitusi untuk memutuskan bahwa kepala daerah itu melanggar dan bisa diberhentikan.

"Bawaslu nanti akan menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri atau Presiden dan juga kepada DPRD, ini Bawaslu tidak diam diri, karena ini jadi potensi, nanti kalau itu petahana dan bisa menjadikan persoalan sendiri bisa kalau berlanjut sampai mendiskualifikasi pasangan calon dan sebagainya," ujarnya lagi.

Sebelumnya, peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata meminta Bawaslu untuk memperketat pengawasan dalam Pilkada 2020 yang akan digelar pada masa pandemi virus corona covid-19.

Dian menyebut krisis ekonomi efek pandemi corona sangat mungkin dimanfaatkan oleh calon kepala daerah untuk melakukan praktik politik uang dengan bungkus bantuan corona.

Baca Juga: Din Syamsudin Nilai Revisi Uu Pemilu Hanya Selipkan Kepentingan Parpol

“Klaster wilayah soal kerawanan pemilunya masih makin lebar. Dan varian baru. Karena ini belum terjadi di pilkada sebelumnya (adanya pemilih terkena imbas Covid-19). Di saat bersamaan, Bawaslu akan makin direpoti dengan klaster pemilih model ini," kata Dian.

Dian kemudian memaparkan dalam penelitian SDP ada sebanyak 60 persen orang Indonesia masih menganggap tindakan politik uang sebagai hal yang wajar, bahkan di masa sebelum pandemi.

Alasannya pun bermacam-macam, seperti rejeki yang tidak boleh ditolak, sebagai ongkos coblosan dan sebagai pengganti pendapatan lantaran tidak berkerja pada pada hari itu atau tambahan untuk kebutuhan dapur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI