Suara.com - FMP, remaja asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat diringkus jajaran Polsek Sungai Pinyuh terkait kasus pembobolan brangkas masjid di wilayah Singkawang Tengah.
Penangkapan remaja berusia 15 tahun itu dilakukan di Penginapan Bulan Bintang Sungai Pinyuh, Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dikutip dari Suara Kalbar—jaringan Suara.com-Kamis (2/7/2020), setelah ditangkap, pelaku kemudian dijemput petugas Polsek Singkawang Tengah.
Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga melalui Kapolsek Sungai Pinyuh Kompol M. Pangaribuan, membenarkan pelaku pencurian brangkas masjid di wilayah Kota Singkawang.
Baca Juga: Terjerat Senar Layangan, Leher Pemotor Asal Sintang Kalbar Luka Cukup Parah
Menurut Pangaribuan, penangkapan FMP bermula dari kecurigaan tukang ojek berinisial BY (30) yang mengantarkan pelaku ke Penginapan Bulan Bintang Sungai Pinyuh.
Saat itu, BY secara tidak sengaja melihat FMP membawa uang dalam jumlah banyak.
Curiga dengan gerak-gerik FMP, si tukang ojek pun melapor ke Anggota Polsek Sungai Pinyuh.
Mendapatkan laporan itu, Panit II Reskrim Polsek Sungai Pinyuh Ipda Dewa Made Surita beserta Kanit SPKT Aiptu Gendut Irianto melakukan pengecekan.
Petugas mendatangi Penginapan Bulan Bintang yang menjadi tempat pelarian FMP.
Baca Juga: Satu Ditangkap, Polisi Buru Dua Pelaku Pencurian di Rumah Pejabat Kejati
Setelah berkoordinasi dengan pemilik penginapan, petugas pun melakukan penggeledahan.
Dan benar saja, saat digeledah FMP dan barang bukti hasil kejahatannya berhasil ditemukan petugas. FMP pun tak dapat mengelak lagi.
Dia mengakui telah melakukan pencurian berangkas masjid di kawasan Singkawang Tengah beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan FMP, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 14.806.200, satu unit handphone, dua santer kepala dan kwitansi penginapan selama tiga hari sejak tanggal 30 Juni 2020.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan bon pembelian perlengkapan mancing dengan total Rp 5.393.000.