Dan benar saja, saat digeledah FMP dan barang bukti hasil kejahatannya berhasil ditemukan petugas. FMP pun tak dapat mengelak lagi.
Dia mengakui telah melakukan pencurian berangkas masjid di kawasan Singkawang Tengah beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan FMP, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 14.806.200, satu unit handphone, dua santer kepala dan kwitansi penginapan selama tiga hari sejak tanggal 30 Juni 2020.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan bon pembelian perlengkapan mancing dengan total Rp 5.393.000.
Baca Juga: Terjerat Senar Layangan, Leher Pemotor Asal Sintang Kalbar Luka Cukup Parah