Tusuk Serda Saputra hingga Tewas, Letda RW Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 02 Juli 2020 | 22:27 WIB
Tusuk Serda Saputra hingga Tewas, Letda RW Dijerat Pasal Berlapis
Konferensi pers terkait penusukan yang dilakukan oknum TNI AL Letda RW hingga menewaskan Babinsa Pekojan Serda Saputra, Kamis (2/7/2020). [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oknum TNI AL Letda RW, pelaku penusukan yang menewaskan Babinsa Pekojan Serda Saputra di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat dijerat dengan pasal berlapis.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan, tersangka akan dijerat pasal pembunuhan, penggunaan senjata api dan pengrusakan di tempat umum.

"Pertama, pasal pembunuhan KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. Kedua, pengrusakan di tempat umum KHUP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Ketiga, pasal penyalahgunaan senjata api dalam Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1959 ancaman hukuman paling berat 20 tahun," kata Eddy dalam keterangan persnya, Kamis (2/7/2020).

Selanjutnya, perkara kasus pembunuhan yang dilakukan Letda RW dalam waktu dekat akan disidangkan secara militer.

Baca Juga: Dua Oknum TNI dan Enam Warga Sipil Jadi Tersangka Penusukan Serda Saputra

"Dalam dua hari kedepan berkas para tersangka selesai dan siap diajukan ke Oditur Militer untuk disidangkan," tandasnya.

Adapun dalam kasus ini Puspom TNI menyampaikan ada penambahan jumlah tersangka. Yakni 1 oknum TNI berinisial Sertu H dan 6 tersangka yang merupakan warga sipil.

Sebelumnya, Serda Saputra ditusuk oleh Letda RW saat sedang bertugas mengamankan lokasi karantina pekerja migran yang baru kembali ke Tanah Air, di Hotel Mercure, Senin (22/6/2020) lalu.

Nyawanya tak terselamatkan setelah dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Kesal Belum Juga Bayar Utang Rp 7,5 Juta, Irvan Gelap Mata Tusuk Udin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI