Suara.com - Presiden Rusia, Vladimir Putin akan memimpin Rusia selama dua periode hingga 2036. Menyadur DW pada Kamis (02/07/2020) 78% pemilih Rusia mendukung amandemen konstitusi dan 21% menentang.
Dengan hasil telak, mantan perwira KGB yang memimpin Rusia lebih dari dua dekade ini akan jadi presiden hingga berumur 83 tahun. Mereka menyebut keberhasilan ini sebagai bentuk kepercayaan publik terhadap Putin.
Namun sebuah laporan menuliskan Rusia memberi bantuan uang di pada keluarga yang memiliki anak-anak atas perintah Putin. Uang setara Rp 2 juta ini akan ditransfer jika mereka berangkat ke TPS untuk menutup hari terakhir pemungutan suara.
Ketua KPU Rusia, Ella Pamfilova mengatakan proses dilakukan secara transparan dan petugas telah dipastikan integritasnya. Namun kubu oposisi menyebut hasil pemungutan suara tidak sah dan ilegal.
Baca Juga: Mahfud Tolak Orang Papua Tentukan Nasib Sendiri dengan Referendum
"Kami tidak akan mengakui hasil ini," ujar politisi dari kubu oposisi Alexei Navalny.
Paket amandemen konstitusi ini mencakup jaminan minimum pensiun, larangan pernikahan sesama jenis, dan menyebut "kepercayaan terhadap Tuhan" sebagai nilai inti dan itu akan menekankan keutamaan hukum Rusia atas norma-norma internasional.
Pemungutan suara ini pertama kali diusulkan oleh Putin pada awal tahun 2020. Kala itu ia mengusulkan perubahan konstitusional dalam pidato kenegaraannya.
Pidato ini membuat orang menduga tentang upayanya untuk jadi juru bicara parlemen atau Ketua dewan Negara jika masa jabatannya berakhir di tahun 2024.
Namun semua ini terpatahkan ketika legislator Valentina Tereshkova mengusulkan Putin jadi Presiden Rusia dua periode lagi. Itu artinya, Vladimir Putin adalah premimpin Rusia terlama setelah Josef Stalin.
Baca Juga: JK Bantah Ada Usulan Referendum Papua di Sidang Umum PBB