Ini Panduan Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Kamis, 02 Juli 2020 | 22:17 WIB
Ini Panduan Pemotongan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19
Petugas melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Penampungan dan Pemotongan Hewan Kurban Masjid Jami Baiturrahman Al Haq, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (1/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha 2020 dan penyembelihan hewan kurban. Ada sejumlah tata cara yang bisa dicermati masyarakat terutama ketika pemotongan hewan kurban di tengah pandemi virus Corona Covid-19.

Panduan tersebut tertuang dalam bentuk Surat Edaran Nomo 18 Tahun 2020 yang diteken langsung Menteri Agama Fachrul Razi pada Kamis (2/7/2020). Fachrul berharap panduan itu bisa menjadi petunjuk pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

"Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," kata Fachrul dalam keterangan persnya, Kamis.

Sebenarnya, pemerintah telah mengizinkan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di seluruh daerah di Indonesia. Tapi dikecualikan bagi daerah-daerah yang masih dianggap rawan akan penularan Covid-19 oleh Pemerintah Daerah ataupun Gugus Tugas setempat.

Baca Juga: Tambah 198 Pasien Hari Ini, Positif Corona di Jakarta Capai 11.680 Orang

Fachrul menambahkan, sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.

Dalam panduan tersebut, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

Baca Juga: Kasus Virus Corona Covid-19 Tanpa Gejala di Italia Capai 40 Persen

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI