Bawaslu Diminta Perketat Pengawasan Bansos Corona Selama Pilkada 2020

Kamis, 02 Juli 2020 | 21:51 WIB
Bawaslu Diminta Perketat Pengawasan Bansos Corona Selama Pilkada 2020
Ilustrasi surat suara Pilkada (ANTARA/Darwin Fatir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Dian Permata meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperketat pengawasan dalam Pilkada 2020 yang akan digelar pada masa Pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Dian menyebut, krisis ekonomi efek dari Pandemi Corona sangat mungkin dimanfaatkan calon kepala daerah untuk melakukan praktik politik uang yang dibungkus bantuan corona.

“Klaster wilayah soal kerawanan pemilunya masih makin lebar. Dan varian baru. Karena ini belum terjadi di pilkada sebelumnya (adanya pemilih terkena imbas Covid-19). Di saat bersamaan, Bawaslu akan makin direpoti dengan klaster pemilih model ini," kata Dian Permata dalam diskusi virtual Politik Uang di Pilkada 2020: Madu atau Racun di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Dian kemudian memaparkan, dalam penelitian SDP ada sebanyak 60 persen orang Indonesia masih menganggap tindakan politik uang sebagai hal yang wajar, bahkan di masa sebelum pandemi.

Baca Juga: Komisi II Setuju Perppu Pilkada Jadi Undang-Undang

“Rata-rata sekitar 60 persen pemilih ketika ditawari politik uang dari kandidat beserta perangkat turunannya mengaku akan menerima," lanjutnya.

Alasannya pun bermacam-macam, seperti rezeki yang tidak boleh ditolak, sebagai ongkos coblosan dan sebagai pengganti pendapatan lantaran tidak berkerja pada pada hari itu atau tambahan untuk kebutuhan dapur.

Dian menjelaskan angka tersebut didapatkan dari penelitian sebelum pandemic Virus Corona atau Covid-19 pada Januari hingga Maret 2020 di satu daerah di Pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan yang melaksanakan Pilkada 2020.

Jumlah responden dalam penelitian ini 440 orang dengan tingkat kepercayaan (level of confidence) 95 persen dan margin of error kurang lebih 4,47 persen.  

Meski begitu, Dian menyebut yang perlu diperhatikan Bawaslu adalah pengaruh jual beli suara itu dapat berlanjut kepada preferensi pilihan politik si pemilih. 

Baca Juga: Pilkada Belum Mulai, 379 ASN Sudah Diadukan Terkait Netralitas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI