Adapun besaran yang diharapkan pemilih kategori uang, di atas 100 ribu, di Sumatera, 22,47 persen. Di Kalimantan, 39,89 persen. Di Jawa, 64,17 persen.
Meski demikian, Dian menyebut yang perlu diperhatikan Bawaslu adalah pengaruh jual beli suara itu dapat berlanjut kepada preferensi pilihan politik si pemilih.
Untuk Sumatera, si penerima politik uang mau mengikuti arahan pilihan politik si pemberi 54,15 persen. Kalimantan, 60,35 persen. Jawa, 49,62 persen.
Baca Juga: Komisi II Setuju Perppu Pilkada Jadi Undang-Undang