Suara.com - Pemerintah Indonesia mengalokasikan 46,6 miliar dolar AS, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha sejumlah 17,2 miliar dolar AS, sebagai bagian dari langkah-langkah mitigasi dampak pamdemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Alokasi dana tersebut merupakan langkah pertama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), demi membangun kembali kondisi positif dan fokus pada pasar tenaga kerja dan institusi pasar kerja.
"Stimulus ekonomi dimaksudkan agar pelaku usaha tetap terus melanjutkan kegiatan usaha sehingga dapat menghindari adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap para pekerjanya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat menjadi panelis dalam Pertemuan International Labour Organization (ILO) untuk Kawasan Asia dan Pasifik secara virtual di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Kebijakan kedua, menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.
"Ketiga, menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal, yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan," ujarnya.
Baca Juga: Untuk Atasi Pengangguran di Indonesia, Ini 3 Langkah Strategis Kemnaker
Keempat, memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program Kartu Prakerja bagi pekerja yang ter-PHK. Pemerintah telah memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5-5,6 juta penerima manfaat, dan hingga saat ini telah terealisasi lebih dari 680 ribu penerima manfaat didominasi oleh pekerja ter-PHK.
"Mengingat pandemi, seluruh pelatihan dilakukan dengan metoda online. Dalam jangka waktu dekat akan diselenggarakan pelatihan keterampilan vokasi dengan metode blended (online dan offline) menyesuaikan kondisi penyebaran Covid-19 di suatu wilayah," katanya.
Kebijakan kelima, memperbanyak program perluasan kesempatan kerja, seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.
"Selanjutnya, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri," ujar Ida.
Langkah ketujuh, tambahnya, menyediakan panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja. Utamanya menyangkut pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha, serta perlindungan pekerja pada kasus penyakit akibat kerja karena Covid-19.
Baca Juga: Kemnaker dan BNSP Sepakat Beri Pelatihan dengan Standar yang Sama
Selain itu, pekerja yang terkena wabah Covid-19 wajib di-cover Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); pedoman penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi Covid-19; dan kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di tempat kerja.