Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya sudah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotek Golden Crown. Pencabutannya sendiri dilakukan pada 7 Februari 2019.
Dengan pencabutan izin ini Cucu menytakan diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi. Nantinya lokasi itu juga disebutnya akan segera disegel.
Cucu menjelaskan keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra. Surat keputusan dengan nomor 19 tahun 2020 tersebut dikeluarkan berdasar pada surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
“Sudah resmi TDUP dicabut,” ujar Cucu dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Jumat (7/2/2020).
Baca Juga: Soal PPDB Bina RW di DKI, Orang Tua Murid: Hanya untuk Menenangkan Sesaat