Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) soal penutupan diskotek Golden Crown.
Dari putusan itu, pengadilan memerintahkan Pemprov DKI kembali memberikan izin agar tempat hiburan malam itu kembali beroperasi.
Pencabutan izin diskotek di wilayah Jakarta Barat itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI. Sebab diskotek itu didapati menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Tak terima, PT MAS yang diwakili Direktur Utamanya Indradi Thanos menggugat Dinas PMPTSP. Setelah proses sidang, putusan akhirnya keluar pada 30 Juni lalu.
Baca Juga: Soal PPDB Bina RW di DKI, Orang Tua Murid: Hanya untuk Menenangkan Sesaat
"Mewajibkan tergugat mencabut SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tanggal 7 Februari 2020," demikian bunyi putusan dari majelis hakim PTUN yang dikutip Suara.com, Kamis (2/7/2020).
Dalam putusan PTUN Jakarta menganggap Pemprov DKI telah sewenang-wenang (willekeur) dalam penutupan Golden Crown karena melanggar Pasal 38 ayat 2 huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Tak hanya membatalkan, PTSP juga diminta untuk mencabut Surat Keputusan tentang pencabutan izin PT MAS. Selain itu seluruh biaya perkara juga dikenakan pada pihak PTSP.
Menganggap putusan PTUN, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.
"Mengajukan banding," singkat Yayan saat dihubungi wartawan Kamis.
Baca Juga: Golkar Usul DPRD Buat Pansus untuk Selesaikan Polemik PPDB DKI 2020
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti temuan penyalahgunaan narkoba di diskotek Golden Crown, Jakarta Selatan. Izin untuk beroperasi tempat hiburan malam itu resmi dicabut.