Petisi Setop Kawin Tangkap Muncul, Gubernur NTT Diminta Ikut Tanda Tangan

Kamis, 02 Juli 2020 | 18:43 WIB
Petisi Setop Kawin Tangkap Muncul, Gubernur NTT Diminta Ikut Tanda Tangan
Petisi Stop Kawin Tangkap Muncul, Gubernur NTT Dituntut Tanda Tangan (Change.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petisi setop kawin tangkap muncul setelah sebuah video perempuan menangis serta berteriak saat diangkat sekelompok pria viral di media sosial. Kejadian dalam rekaman itu diduga merupakan praktik kawin tangkap.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat dituntut untuk menandatangani petisi berjudul "Terbitkan Perda Larangan Kawin Tangkap di Sumba". Petisi itu dimuat dalam laman Change.org.

Badan Pengurus Nasional Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (BPN PERUATI) adalah penggagas petisi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, terdapat 4.684 orang yang menandatangani dari targer lima ribu.

Baca Juga: Viral Perempuan Menangis Diangkat Paksa Sejumlah Pria, Diduga Kawin Tangkap

Menurut Darwita Purba dari PERUATI, praktik kawin tangkap menyebabkan penderitaan, ketakutan, rasa tidak aman dan trauma yang mendalam bagi perempuan.

"Praktik kawin tangkap adalah sebuah tindakan kekerasan terhadap perempuan karena tubuh perempuan dikontrol dan dijadikan objek seksual laki-laki dan hal ini jelas melanggar Hak Asasi Perempuan seperti tercantum dalam CEDAW (The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) yang telah diratifikasi melalui UU RI No.7 tahun 1984," dikutip Suara.com dari petisi tersebut, Rabu (7/2/2020).

Darwita juga menyebutkan beberapa kasus kawin tangkap yang pernah terjadi di tahun 2017, 2019 dan 2020. Bahkan salah satunya sampai menyekap seorang perempuan selama 6 hari di rumah keluarga laki-laki.

PERUATI meminta kepada Viktor Laiskodat untuk menerbitkan Peraturan Daerah larangan praktik kawin tangkap di 4 kabupaten di Pulau Sumba. Petisinya bisa diakses di www.change.org/StopKawinTangkap.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, korban kawin tangkap diharapkan akan mendapat perlindungan. Sementara pelakunya dapat diproses secara hukum sehingga menimbulkan efek jera.

Baca Juga: Menyoal Tradisi Kawin Tangkap di Sumba yang Dinilai Merendahkan Perempuan

Untuk diketahui, tradisi kawin tangkap menuai penolakan setelah rekaman perempuan menangis serta berteriak saat diangkat oleh sekelompok pria beredar luas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI