Suara.com - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak, mengatakan pihaknya sudah memanggil penyidik senior KPK Novel Baswedan. Pemanggilan tersebut terkait pengaduan Novel dalam persidangan kasus penyiraman air keras dengan dua terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir yang dianggap penuh dengan kejanggalan.
"Kami baru sampai kepada meminta penjelasan, informasi, pengumpulan data dokumen yang diperlukan karena bagaimana pun publik bereaksi atas apa yang sudah terjadi," ungkap Barita di Kantor Komisi Kejaksaan RI, di Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).
Dari pengaduan Novel tersebut, pihak Komisi Kejaksaan akan mencari kejelasan. Sehingga, kasus ini nantinya dapat segera diselesaikan dengan baik.
"Sehingga terang benderang semua penanganan kasus ini, penegakan hukum bisa berjalan. Tapi tentu hal-hal yang disampaikan oleh publik juga harus direspons oleh komisi dengan baik pula," ujar Barita.
Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, Ini yang Didalami Penyidik
Barita menuturkan, pihaknya hingga saat ini belum dapat menyampaikan hasil rekomendasi karena persidangan kasus tersebut masih bergulir di PN Jakarta Utara. Ia kemudian minta publik untuk bersabar
"Kami harap publik bisa bersabar sehingga proses hukum yang ada di peradilan kita harus hargai dan hormati karena itu prinsip negara hukum," tutup Barita.
Dalam penanganan kasus ini, Komisi Kejaksaan juga telah minta keterangan Nelson selaku Kuasa Hukum Novel Baswedan, Tim Biro Hukum KPK, terakhir Yudi Purnomo selaku Wadah Pegawai KPK.
Untuk diketahui, pengaduan kepada Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan kejanggalan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa peneror air keras yang hanya dituntut satu tahun penjara.
Baca Juga: Periksa Saksi, KPK Konfirmasi Soal Survei Kebun Sawit yang Dibeli Nurhadi