Novel Minta Komjak Usut Kejanggalan Tuntutan Ringan Sidang Teror Air Keras

Kamis, 02 Juli 2020 | 17:38 WIB
Novel Minta Komjak Usut Kejanggalan Tuntutan Ringan Sidang Teror Air Keras
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan telah merampungkan pemeriksaan di Komisi Kejaksaan RI terkait pengaduan sidang kasus penyiraman air keras dengan dua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Menurut Novel, laporan pengaduan yang dibuatnya bersama tim kuasa hukum, kepada KKRI bertujuan agar peradilan hukum di Indonesia semakin membaik.

"Tentunya kami semua berharap peradilan semakin baik ke depan. Kami ingin penegakan hukum yang baik. Begitu juga dengan Kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik," kata Novel seusai diperiksa di kantor KKRI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Novel mengapresiasi langkah cepat Komisi Kejaksaan RI yang merespons adanya dugaan kejanggalan dalam persidangan dua polisi aktif itu.

Baca Juga: Didesak Balikkan Uang Pengobatan Rp3,5 M, Novel: Tanya ke Presiden Jokowi!

"Saya di sini tentunya memberikan keterangan, informasi, apa yang mendukung dari laporan yang saya sampaikan," ucap Novel

"Semoga apa yang nanti ke depan akan dilakukan bisa mendapat suatu kebaikan dan menghasilkan suatu hal bermanfaat untuk kepentingan penegakan hukum yang adil, berorientasi kepada kebenaran," imbuhnya.

Novel juga berharap kasus yang kini ditangani KKRI dapat dituntaskan sehingga bisa membuat penegakan hukum di Indonesia lebih baik lagi.

"Kami bisa sama-sama menunggu, bersabar, semoga proses nanti berjalan dengan baik dan bisa mendapat suatu arah perubahan kebaikan ke depan bagi penegakan hukum," kata dia.

Selain Novel, ada tiga saksi yang ikut diperiksa Komjak. Mereka adalah pengacara Novel Baswedan, Nelson; perwakilan Tim Biro Hukum KPK, dan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo.

Baca Juga: Novel Baswedan Didesak Kembalikan Uang Pengobatan Mata Rp 3,5 Miliar

Untuk diketahui, pengaduan kepada Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan kejanggalan terkait sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut dua terdakwa peneror air keras satu tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI