Didesak Balikkan Uang Pengobatan Rp3,5 M, Novel: Tanya ke Presiden Jokowi!

Kamis, 02 Juli 2020 | 16:51 WIB
Didesak Balikkan Uang Pengobatan Rp3,5 M, Novel: Tanya ke Presiden Jokowi!
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Novel Baswedan menanggapi santai ihwal desakan dari Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi agar penyidik senior KPK itu menyerahkan kembali uang pengobatan matanya yang mencapi milaran rupiah kepada negara.

Perihal desakan itu, Novel pun merespons balik agar Teddy menanyakan hal itu kepada Presiden Joko Widodo.

"Tanya ke presiden (Jokowi)," singkat Novel usai ditemui di Kantor Komisi Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2020).

Novel pun menganggap desakan yang dilontarkan Teddy cukup aneh. Sebab, menurutnya, uang pengobatan matanya selama dirawat di rumah sakit Singapura bukanlah berasal Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Novel Baswedan Didesak Kembalikan Uang Pengobatan Mata Rp 3,5 Miliar

"Uangnya bukan dari dia (Teddy)," tutup Novel.

Sebelumnya, melalui akun Twitter miliknya @teddygusnaidi, Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mendesak agar Novel memulangkan uang pengobatan sebesar Rp3,5 miliar ke negara.

Dia menilai, dalam urusan kasus pribadi, Novel tidak boleh menggunakan uang negara ataupun institusi untuk biaya pengobatannya.

"Novel Baswedan harus segera mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,5 Miliar yang dipakai untuk pengobatan dirinya," kata Teddy seperti dikutip Suara.com, Kamis (2/7/2020).

Sejak awal kasus penyiraman air keras, Teddy mengklaim terus mendesak agar pelaku penyiraman dihukum. Namun, kasus tersebut bukanlah kasus yang berhubungan dengan kerja Novel di KPK, kasus penyiraman dilatar belakangi kasus pribadi.

Baca Juga: Komisi Kejaksaan Undang Novel Baswedan Terkait Sidang Penyiraman Air Keras

Tak hanya mendesak Novel Baswedan mengembalikan uang pengobatan, Teddy juga meminta seluruh komisioner KPK periode sebelumnya mempertanggungjawabkan dugaan maladministrasi di institusi mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI