Suara.com - Seorang hakim di New York untuk sementara waktu memblokir penerbitan buku keponakan Presiden Donald Trump yang mengungkap keluarga orang nomor satu di AS.
Buku karya Mary Trump, Too Much and Never Enough, How My Family Created the World's Most Dangerous Man, akan dirilis pada 28 Juli.
Namun, pada Selasa (30/06), seorang hakim mengeluarkan surat perintah pemblokiran penerbitan buku tersebut atas permintaan paman Mary Trump, yang merupakan saudara kandung presiden, Robert.
Pengacara Mary Trump mengatakan akan segera mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
Baca Juga: Donald Trump vs Covid-19: Kekalahan Besar Amerika Serikat
"Perintah pemblokiran sementara dari pengadilan hanya bersifat sementara, tetapi itu masih merupakan pengekangan terhadap pernyataan politik yang melanggar Amandemen Pertama," kata pengacaranya, Ted Boutrous.
"Buku ini, yang membahas berbagai masalah yang menjadi perhatian publik soal presiden petahana dalam tahun pemilu, tidak boleh dilarang bahkan untuk satu hari," lanjutnya.
Buku ini diterbitkan oleh Simon & Schuster dan berada di peringkat keempat dalam daftar buku terlaris versi Amazon sebelum dirilis.
Sidang dijadwalkan digelar di Dutchess County, New York, pada 10 Juli.
Mary Trump, yang berusia 55 tahun, adalah putri dari kakak kandung Presiden Trump, Fred Trump Jr, yang meninggal pada 1981.
Baca Juga: Angka Kematian Melonjak, Trump Percaya Corona di AS Bakal Hilang Sendiri
Buku itu diklaim mengungkapkan "sebuah mimpi buruk akibat berbagai trauma, hubungan destruktif, dan kombinasi tragis dari pengabaian dan pelecehan".