Dirut Inalum Nyaris Diusir Anggota Dewan, Refly Harun Kurang Sreg

Kamis, 02 Juli 2020 | 16:25 WIB
Dirut Inalum Nyaris Diusir Anggota Dewan, Refly Harun Kurang Sreg
Muhammad Nasir Wakil Ketua Komisi VII DPR RI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Inalum (Persero) Orias Petrus Moedak nyaris diusir anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Holding Tambang BUMN yang digelar Selasa (30/6/2020).

Menurut pakar hukum tata negara, Refly Harun aksi anggota dewan usir Dirut Inalum itu dirasa tidak pas. Ia mengatakan, pengawasan DPR seharusnya tidak boleh langsung kepada BUMN.

Hal ini disampaikan Refly melalui video berjudul "APAKAH BUMN OBJEK PENGAWASAN DPR? BERIKUT PANDANGAN HUKUM TATA NEGARANYA. PERLU TAHU!!!" yang diunggah ke YouTube pada Kamis (2/7/2020).

Refly berkata, "Sejak dulu sampai saat ini saya belum berubah pendapatnya. Saya mengatakan pengawasan DPR itu harusnya tidak boleh langsung kepada BUMN nya."

Baca Juga: Jam Tangan M Nasir Anggota DPR yang Usir Dirut Inalum Jadi Sorotan

Pengawasan DPR dilakukan terhadap tindakan-tindakan pemerintah atau kepemerintahan, termasuk dalam kaitannya dengan BUMN.

Refly memberi contoh, DPR dapat berperan dalam melakukan kajian pendirian sebuah BUMN yang akan menggunakan dana APBN.

"Ketika BUMN sudah berjalan, berdiri, berlangsung, dilaksanakan, maka pengawasan DPR, menurut saya, tidak bisa dilakukan secara langsung atau direct," ujar mantan Komisaris Utama PT Pelindo I.

DPR, kata Refly, tetap dapat mengawasi BUMN melalui pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN.

"Kalau DPR memanggil langsung seorang Dirut BUMN dalam rangka pengawasan, saya pribadi kok kurang sreg dari sudut pandang tata negara," ucap Refly.

Baca Juga: Usir Dirut Inalum dari Rapat, Ini Harta Kekayaan Muhammad Nasir

Ia menegaskan bahwa mandat seorang Dirut BUMN diperoleh dari Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Tugas direktur utama BUMN secara profesional, menurutnya, hanya menjalankan aksi korporasi.

"Semua tindakan terhadap Inalum ya memang menjadi tanggung jawab Menteri BUMN. Tanyalah kepada Menteri BUMN," katanya.

Refly menambahkan, "Bahkan saya katakan juga, Menteri BUMN, Wakil Menteri apalagi deputi-deputi tidak boleh setiap saat cawe-cawe di dalam pengurusan BUMN. Karena harus dibedakan antara governance action dan corporate action."

Sementara itu, pengawasan Menteri BUMN terhadap sebuah BUMN juga tidak boleh dilakukan secara langsung.

Refly menyarankan, sebaiknya pengawasan pemerintah dilakukan lewat Dewan Komisaris, kecuali dalam pengambilan kebijakan dalam RUPS.

Refly Harun menanggapi aksi anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir marah dan akan usir Dirut Inalum Orias Petrus Moedak (Screenshot YouTube Refly Harun)
Refly Harun menanggapi aksi anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir marah dan akan usir Dirut Inalum Orias Petrus Moedak (Screenshot YouTube Refly Harun)

Video selengkapnya penjelasan Refly Harun dapat disaksikan di sini

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir marah dan hendak mengusir Dirut PT Inalum Orias Petrus Moedak dari ruang rapat ketika menanyakan proses pelunasan utang Inalum setelah mengakuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

Nasir marah karena tidak adanya bahan paparan lengkap terkait utang Inalum. Sekadar info, Inalum baru saja mendapatkan global bond atau surat utang negara sebesar US$2,5 miliar pada Mei 2020.

Sebesar US$1 miliar di antaranya akan digunakan Inalum untuk merestrukturisasi sebagian utang dalam bentuk global bond sebesar US$4 miliar yang digunakan untuk mencaplok 51,24 persen saham Freeport Indonesia.

Langkah ini dikhawatirkan Nasir membuat utang Inalum semakin membengkak karena memakai cara "gali-lubang tutup lubang".

Politikus Partai Demokrat itu juga mengungkap kekhawatirannya bahwa utang tersebut akan dibebankan kepada tiga anak perusahaan di bawah holding tambang. Ia beranggapan, bahwa kunci utang ada dua yakni pembayaran lancar dan bagus, jika tidak demikian maka barang disita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI