"Semua tindakan terhadap Inalum ya memang menjadi tanggung jawab Menteri BUMN. Tanyalah kepada Menteri BUMN," katanya.
Refly menambahkan, "Bahkan saya katakan juga, Menteri BUMN, Wakil Menteri apalagi deputi-deputi tidak boleh setiap saat cawe-cawe di dalam pengurusan BUMN. Karena harus dibedakan antara governance action dan corporate action."
Sementara itu, pengawasan Menteri BUMN terhadap sebuah BUMN juga tidak boleh dilakukan secara langsung.
Refly menyarankan, sebaiknya pengawasan pemerintah dilakukan lewat Dewan Komisaris, kecuali dalam pengambilan kebijakan dalam RUPS.
Baca Juga: Jam Tangan M Nasir Anggota DPR yang Usir Dirut Inalum Jadi Sorotan
Video selengkapnya penjelasan Refly Harun dapat disaksikan di sini.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir marah dan hendak mengusir Dirut PT Inalum Orias Petrus Moedak dari ruang rapat ketika menanyakan proses pelunasan utang Inalum setelah mengakuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia.
Nasir marah karena tidak adanya bahan paparan lengkap terkait utang Inalum. Sekadar info, Inalum baru saja mendapatkan global bond atau surat utang negara sebesar US$2,5 miliar pada Mei 2020.
Sebesar US$1 miliar di antaranya akan digunakan Inalum untuk merestrukturisasi sebagian utang dalam bentuk global bond sebesar US$4 miliar yang digunakan untuk mencaplok 51,24 persen saham Freeport Indonesia.
Langkah ini dikhawatirkan Nasir membuat utang Inalum semakin membengkak karena memakai cara "gali-lubang tutup lubang".
Baca Juga: Usir Dirut Inalum dari Rapat, Ini Harta Kekayaan Muhammad Nasir
Politikus Partai Demokrat itu juga mengungkap kekhawatirannya bahwa utang tersebut akan dibebankan kepada tiga anak perusahaan di bawah holding tambang. Ia beranggapan, bahwa kunci utang ada dua yakni pembayaran lancar dan bagus, jika tidak demikian maka barang disita.