Suara.com - Direktur Utama PT Inalum (Persero) Orias Petrus Moedak nyaris diusir anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Holding Tambang BUMN yang digelar Selasa (30/6/2020).
Menurut pakar hukum tata negara, Refly Harun aksi anggota dewan usir Dirut Inalum itu dirasa tidak pas. Ia mengatakan, pengawasan DPR seharusnya tidak boleh langsung kepada BUMN.
Hal ini disampaikan Refly melalui video berjudul "APAKAH BUMN OBJEK PENGAWASAN DPR? BERIKUT PANDANGAN HUKUM TATA NEGARANYA. PERLU TAHU!!!" yang diunggah ke YouTube pada Kamis (2/7/2020).
Refly berkata, "Sejak dulu sampai saat ini saya belum berubah pendapatnya. Saya mengatakan pengawasan DPR itu harusnya tidak boleh langsung kepada BUMN nya."
Baca Juga: Jam Tangan M Nasir Anggota DPR yang Usir Dirut Inalum Jadi Sorotan
Pengawasan DPR dilakukan terhadap tindakan-tindakan pemerintah atau kepemerintahan, termasuk dalam kaitannya dengan BUMN.
Refly memberi contoh, DPR dapat berperan dalam melakukan kajian pendirian sebuah BUMN yang akan menggunakan dana APBN.
"Ketika BUMN sudah berjalan, berdiri, berlangsung, dilaksanakan, maka pengawasan DPR, menurut saya, tidak bisa dilakukan secara langsung atau direct," ujar mantan Komisaris Utama PT Pelindo I.
DPR, kata Refly, tetap dapat mengawasi BUMN melalui pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN.
"Kalau DPR memanggil langsung seorang Dirut BUMN dalam rangka pengawasan, saya pribadi kok kurang sreg dari sudut pandang tata negara," ucap Refly.
Baca Juga: Usir Dirut Inalum dari Rapat, Ini Harta Kekayaan Muhammad Nasir
Ia menegaskan bahwa mandat seorang Dirut BUMN diperoleh dari Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Tugas direktur utama BUMN secara profesional, menurutnya, hanya menjalankan aksi korporasi.