Majelis hakim menyebut mereka terbukti melanggar Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Makar, dan harus membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Rinciannya, mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih Ferry Kombo divonis 10 bulan penjara.
Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Alex Gobay diputus 10 bulan penjara.
Dua tapol lainnya, yakni Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin, masing-masing divonis 10 bulan penjara.
Baca Juga: Divonis 11 Bulan Penjara, 7 Tapol Papua Tak Ajukan Banding
Selanjutnya, Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni dihukum 11 bulan penjara.
Kemudian, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay diputus hukuman 11 bulan penjara. Terakhir, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay dihukum 11 bulan penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa penuntut umum sebelumnya, yang meminta hakim menghukum penjara bervariasi antara 4 tahun sampai 17 tahun.