Suara.com - Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menyatakan, jika Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) bukan merupakan usulan inisiatif komisinya, melainkan usulan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pernyataan tersebut berdasarkan surat yang disampaikan pimpinan DPR kepada Baleg tertanggal 5 Mei 2020. Dalam surat itu disebutkan, pembatalan RUU PKS sebagai usulan Komisi VIII dan dialihkan menjadi inisiatif Baleg untuk kemudian dibahas.
"Nah, berarti tertanggal 5 Mei 2020, itu sudah tidak menjadi usulan dari Komisi VIII kembali. Karena di poin enam tadi statusnya kan berarti masih di Komisi VIII. Nah, itu mohon segera disesuaikan menjadi usulan Baleg," ujar Diah kepada Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat yang digelar Kamis (2/7/2020).
Menanggapi Diah, Supratman menyatakan, berdasarkan hasil keputusan paripurna RUU PKS yang masuk daftar prolegnas merupakan usulan dan penyusunannya dilakukan Komisi VIII. Adapun terkait surat pimpinan DPR, menurutnya harus ditindaklanjuti lebih dahulu baru kemudian diputuskan.
Baca Juga: DPR Mengeluh Pembahasan RUU PKS Sulit, Sujiwo Tejo Sindir Pakai Kwaci
"Tidak boleh kemudian pimpinan menyerahkan langsung kepada Badan Legislasi, harus lewat paripurna karena ini hasil keputusan paripurna," kata Supratman.
Sementara itu, Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Taufik Basar mengatakan dalam pembahasam prolegnas sebelumnya, RUU PKS merupakan usulan dari anggota Fraksi Partai Nasdem. Namun kemudian diubah menjadi usulan Komisi VIII atas permintaan mereka.
"Bisa dicek di risalah-risalah rapat," ujar Taufik.
Tetapi, menurut Taufik, dalam perkembangannya justru Komisi VIII terkesan tidak mengharapkan RUU PKS menjadi usulan inisiatif mereka. Untuk itu, Taufik mengharapkan agar RUU PKS kembali menjadi usulan Fraksi Nasdem yang kemudian bisa dialihkan pembahasannya ke Baleg DPR.
"Oleh karena itu, kita harap dukunga fraksi-fraksi lain agar di paripurna kita bisa lakukan penyesuaian terhadap prolegnas ini. Agar RUU yang memang sudah jadi amanah bagi kita melanjutkannya bisa kita lakukan kembali," ujarnya.
Baca Juga: RUU PKS Dihapus dari Prolegnas, Bukti Negara Tak Berpihak Pada Rakyat
Diketahui sebelumnya, RUU PKS terancam dicabut dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, lantaran anggota DPR Komisi VIII mengatakan pembahasan RUU PKS untuk saat ini sulit dilakukan.