Soal Zonasi Belum Selesai, KPAI Terima Keluhan Baru Jalur Prestasi PPDB DKI

Kamis, 02 Juli 2020 | 15:33 WIB
Soal Zonasi Belum Selesai, KPAI Terima Keluhan Baru Jalur Prestasi PPDB DKI
Komisioner KPAI, Retno Listyarti. (Suara.com/Lilis Varwati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini mulai menerima keluhan dari orang tua murid terkait penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 jalur prestasi di DKI Jakarta.

Komisioner KPAI Retno Listyarti menjelaskan, orang tua yang memiliki prestasi nilai tinggi antara 90-95 tidak bisa diterima di sekolah negeri melalui PPDB Jalur Prestasi. Lantaran kalah akreditasi sekolah dengan sekolah swasta yang lebih bagus dan mahal akibat seleksi yang diterapkan Dinas Pendidikan DKI menggunakan acuan akreditasi sekolah.

“Dampak penggunaan akreditasi sekolah asal membuat sejumlah calon siswa yang berasal dari sekolah-sekolah negeri di Jakarta kalah bersaing dengan anak-anak yang sekolah asalnya di swasta papan atas. Akreditasi sekolah negeri kisarannya hanya 87-92, sedangkan sekolah swasta seperti Labschool dan Al Azhar, yang akreditasinya mencapai 98-99,” kata Retno ketika dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Retno berpandangan, hal ini tidak adil sebab akreditasi sekolah negeri tidak bisa disamakan dengan akreditasi sekolah swasta yang memiliki fasilitas dan keuangan yang berlebih.

Baca Juga: Anak-anak Depresi Gagal PPDB Jakarta, Mengurung Diri di Kamar dan Malu

“Tidak adil ketika nilai akreditasi sekolah berpengaruh dalam penerimaan siswa berprestasi. Nilai sekolah adalah variabel yang kurang tepat kalau dikaitkan dengan prestasi seorang anak,” tuturnya.

KPAI meminta Disdik DKI untuk mengubah cara seleksinya dengan cara menambah prestasi di luar akademik sehingga seleksi tidak dilakukan dengan membandingkan akreditasi sekolah.

Jadi anak yang kecerdasan akademiknya baik, dan juga memiliki piagam pengharagaan dibidang nonakademik misalnya menang lomba futsal, menang lomba gambar, dan lain-lain maka point jadi lebih tinggi daripada anak yang hanya memiliki kecerdasan akademik saja.

"Ini baru setara alat ukurnya, karena point tambahan itu juga berpusat di diri si anak sendiri,” pungkas Retno.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.

Baca Juga: KPAI Catat 83 Masalah PPDB 2020 di Indonesia, Paling Banyak di DKI Jakarta

Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI