Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk segera memperbaiki sistem penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020 yang dinilai tidak adil dan diskriminatif.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan tidak adil sebab perhitungan akreditasi sekolah siswa tidak bisa dilakukan dalam jalur prestasi. Pasalnya, menurutnya, akreditasi sekolah negeri tidak bisa disamakan dengan akreditasi sekolah swasta yang memiliki fasilitas dan keuangan yang berlebih.
"KPAI mendorong jalur prestasi dievaluasi alat ukurnya. Pemerintah harus intervensi dahulu sarana dan prasarana sekolah-sekolah negeri agar akreditasinya bisa menyamakan sekolah-sekolah swasta bagus dan mahal. Tidak adil menggunakan alat ukur tersebut ketika intervensinya belum dilakukan pemerintah terhadap sekolah-sekolah negerinya," kata Retno ketika dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Kemudian, untuk solusi penambahan Jalur Zonasi Bina RW, KPAI meminta Disdik DKI untuk tidak menggunakan usia tertua sebagai alat ukur penerimaan seperti yang diprotes kebanyakan orang tua murid, cukup memperhitungkan jarak.
Baca Juga: Anak-anak Depresi Gagal PPDB Jakarta, Mengurung Diri di Kamar dan Malu
"Untuk jalur bina RW yang akan dilaksankan 4-7 Juli 2020, sebaiknya Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak menggunakan usia sebagai kriteria awal, karena anak-anak yang usianya muda akan tetap berpotensi tidak diterima di sekolah negeri walau rumahnya hanya 10 langkah ke sekolah terdekat. Gunakan murni jarak, karena untuk RW mudah dipastikan secara jarak," tegasnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.
Baca Juga: KPAI Catat 83 Masalah PPDB 2020 di Indonesia, Paling Banyak di DKI Jakarta
Belum selesai masalah zonasi, orang tua kembali dipusingkan dengan aturan jalur prestasi yang dinilai tidak adil memasukkan pertimbangan akreditasi sekolah dalam proses seleksi.