Suara.com - Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk segara menangkap buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Menurutnya, tidak ada alasan apapun yang bisa ditawar meski Djoko diam-diam sempat mengajukan peninjauan kembali (PK).
Mahfud mengaku sudah menyampaikan perintahnya itu kepada Burhanuddin melalui sambungan telepon. Bahkan, ia juga meminta Kejaksaan Agung dan Kepolisian bekerja mencari 'Joker' dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali tersebut.
"Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya," kata Mahfud di Bandara Soekarno Hatta, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga: Masih Licin, Kejaksaan Ogah Beberkan Kendala Tangkap Buronan Djoko Tjandra
"Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," tambahnya.
Tidak banyak orang yang tahu, Djoko Tjandra sempat mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Menurut Mahfud, orang yang mengajukan PK itu harus hadi dalam pengadilan. Kalau misalkan tidak hadir, maka PK pun tidak berlaku.
Kesempatan itu diminta Mahfud dimanfaatkan Kejagung dan Kepolisian untuk segera menangkap Djoko Tjandra. Kalau sudah ditangkap ia juga meminta untuk segera dijebloskan ke dalam penjara karena putusan pengadilannya yang sudah inkrah.
"Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi," ujarnya.
Baca Juga: Bertahun-tahun Buron, Jaksa Agung: Djoko Tjandra Sudah 3 Bulan di Indonesia