Namun faktanya, rentang waktu antara proses pendaftaran gelombang I sampai penutupan hanya 5 hari saja. Waktu ini dipandang tidak cukup untuk menghasilkan lembaga pelatihan yang benar-benar teruji dan profesional. Bahkan dapat berpotensi merusak kualitas pelatihan yang sebelumnya dijanjikan akan diberikan.
Ketiga, perjanjian kerjasama antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020. Manajemen Pelaksana baru dibentuk oleh Komite pada tanggal 17 Maret 2020, lalu Perjanjian Kerja Sama antara Manajemen Pelaksana dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020. Sedangkan Permenko 3/2020 yang mengatur teknis perjanjian kerja sama baru terbit pada tanggal 27 Maret 2020.
“Artinya, patut diduga bahwa perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital merupakan bentuk maladministrasi karena dasar hukum teknis yang mengatur tentang perjanjian sebenarnya kerjasama belum ada,” ungkapnya.
Keempat, pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Dengan begitu penunjukkan platform digital sebagai mitra pemerintah tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas. Bahkan pemerintah juga tidak memberikan informasi kepada masyarakat mengenai adanya kesempatan untuk menjadi mitra dalam program Kartu Prakerja. Terbatasnya informasi menggambarkan kesan bahwa pemerintah ingin menjauhkan informasi ini dari masyarakat.
Baca Juga: ICW Tuding Gebrakan Erick Thohir Sudah Tak Terdengar
Menurut Wana, LKPP sudah menjelaskan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penyaluran bantuan program Kartu Prakerja bahwa pemilihan Platform Digital dapat mengadopsi tujuan, prinsip, dan etika pengadaan dengan memberikan kesempatan kepada semua pihak yang memenuhi syarat untuk berperan serta dalam Program Prakerja.
Hal ini merujuk Pasal 6 PerPres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Maka dari itu patut diduga bahwa pemilihan Platform Digital merupakan bentuk pelanggaran maladministrasi karena tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa yakni transparan, terbuka, dan akuntabel.
Kelima, potensi konflik kepentingan platform digital. Berdasarkan hasil kajian ICW ditemukan adanya peran ganda yang dilakukan oleh platform digital merangkap sebagai lembaga pelatihan. Dari 850 pelatihan yang ICW identifikasi, sebanyak 137 pelatihan diantaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang juga merangkap sebagai platform digital.
Kajian KPK pun memperlihatkan hal serupa bahwa terdapat konflik kepentingan yang timbul karena dari delapan Platform Digital yang menjadi mitra, lima diantaranya bertindak sekaligus sebagai lembaga pelatihan. Dari 1.895 pelatihan yang tersedia, 250 pelatihan diantaranya merupakan milik lembaga pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital.
Keenam, pemilihan platform digital tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan Jasa, sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pemerintah berdalih penunjukan langsung delapan platform digital diperbolehkan karena ada keterbatasan waktu dan uji coba program. Alasan lain bahwa program ini menggunakan skema Anggaran Bendahara Umum Negara sesuai dengan PerMenKe 208/2017.
Baca Juga: Selain Rangkap Jabatan, ICW Curigai Postur Gemuk Komisaris dan Direksi BUMN
Sementara, berdasarkan Pasal 1 PerPres a quo menjelaskan bahwa pengadaan merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBN/APBD mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Sehingga mekanisme pemilihan platform digital sudah seharusnya menggunakan skema yang diatur dalam Perpres. Akibat tidak ada mekanisme lelang, proses penentuan mitra platform digital berpotensi maladministrasi.