Tak Puas Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding!

Kamis, 02 Juli 2020 | 14:01 WIB
Tak Puas Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding!
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara, dan denda Rp 400 juta subsider kurungan penjara tiga bulan, karena terbukti melakukan korupsi. [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Rosminah dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI