Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan audiensi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyampaikan aduan orang tua siswa soal penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru 2020.
Laporan itu disampaikan Komisioner KPAI Retno Listyarti kepada Inspektorat 2 Itjen Kemdikbud bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Abi pada Kamis (2/7/2020) pagi.
Dalam audiensi kali ini, KPAI menyampaikan sejumlah permasalahan PPDB seperti soal teknis dan administrasi pendaftaran, daerah terlambat membuat petunjuk teknis (Juknis) PPDB, minim sosialisasi, dugaan kecurangan domisili pendaftar, penafsiran zona yang berbeda, dan penafsiran daerah yang tidak sesuai dengan juknis Permendikbud No.44/2019 sehingga menimbulkan kekisruhan dalam pelaksanaan PPDB 2020.
"Hari ini kami menyampaikan seluruh hasil pengawasan dan pengaduan yang diterima KPAI sebagai bahan kajian, dan jika ada pengaduan yang mungkin wajib ditindaklanjuti sesuai kewenangan Itjen Kemdkbud, maka KPAI akan mendorong Itjen untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Retno saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga: Masalahkan Akreditasi, Ortu Murid: Jalur Prestasi Cuma untuk Sekolah Swasta
Dia mencontohkan salah satu masalah yang dilaporkan adalah kecurangan jalur zonasi di Kota Pekanbaru, Kabupaten Buleleng dan Sumatra Utara, yaitu terkait dengan jarak rumah dengan sekolah.
"Ada yang jarak rumah dengan sekolah lebih dekat tidak lulus, tapi ada yang jaraknya lebih jauh justru lulus. Menurut para pengadu, jalur zonasi dalam PPDB 2020 menyebabkan banyak pendaftar yang menggunakan cara dengan memalsukan surat domisili sehingga mereka malah diterima padahal rumahnya jauh dari sekolah tersebut," ucapnya.
KPAI berharap Kemendikbud bisa menindaklanjuti permasalahan ini dengan memeriksa sejumlah pejabat terkait misalnya pejabat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mengeluarkan surat domisili tersebut.
“Maka pejabatnya harus ditindak tegas oleh pemerintah daerah atas rekomendasi Itjen Kemdikbud. Karena berdasarkan laporan masyarakat, kesemrawutan pelaksanaan PPDB ini ada kaitannya dengan penerbitan Surat Keterangan Domisili," tutup Retno.
Baca Juga: Kisah ABG Gagal PPBD Jakarta, Terlempar dari 10 SMA, Pasrah Masuk SMK