Komnas PA: Nadiem Harus Berani Tegur Anies Soal PPDB DKI 2020

Kamis, 02 Juli 2020 | 11:41 WIB
Komnas PA: Nadiem Harus Berani Tegur Anies Soal PPDB DKI 2020
Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak. (Suara.com/Dini Afrianti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta 2020.

Arist menyebut Nadiem seharusnya bisa meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan PPDB 2020 sebab Petunjuk Teknis PPDB 2020 yang diatura dalam SK Kadisdik DKI 501/2020 tidak sesuai dengan aturan di atasnya yakni Permendikbud 44/2019.

"Kalau mas menteri Nadiem menyetujui juknis yang salah ini, itu artinya dia gagal paham dengan aturan yang dia keluarkan sendiri, seharusnya dia melaksanakan itu, nah kalau ketidakmampuan Gubenur DKI untuk membatalkan itu ada ditangan menteri lagi, menteri bisa membatalkan karena juknisnya salah," kata Arist saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Dia juga menyebut solusi dari Dinas Pendidikan DKI yang menambah jalur baru yakni Jalur Zonasi Bina RW juga melanggar aturan sebab hal itu tidak diatur dalam Permendikbud 44/2019.

Baca Juga: Komnas PA: 6 Anak Stres Akibat PPDB DKI, Satu Meninggal Dunia

"Jadi kalau itu ada tambahan kuota berdasarkan RW itu justru bertentangan dengan produk hukum yang di atasnya, enggak ada aturannya penambahan kuota di tingkat RW, cuma diberikan kewenangan setiap daerah untuk membuat juknis untuk mengatasi masalah tetapi tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya," katanya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.

Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.

Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.

Baca Juga: Golkar Usul DPRD Buat Pansus untuk Selesaikan Polemik PPDB DKI 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI