Suara.com - Penyidik Senior KPK Novel Baswedan mendapatkan undangan dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) terkait persidangan kasus penyiraman air keras dengan dua terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir, pada Kamis (2/7/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, undangan KKRI kepada Novel terkait adanya laporan masyarakat mengenai kejanggalan selama proses persidangan dua terdakwa polisi aktif di PN Jakarta Utara.
Di mana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara.
"Undangan itu untuk memberikan penjelasan terkait tindak lanjut adanya laporan pengaduan masyarakat terkait penuntutan terhadap terdakwa pelaku penganiayaan terhadap Novel Baswedan," kata Ali melalui keterangan, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga: Tim Hukum Desak Kapolri Pecat Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan
Novel rencana akan didampingi oleh tim hukum KPK, Wadah Pegawai KPK, beserta tim hukum Novel dalam kasus penyiraman air keras.
Rencana pertemuan tersebut, akan dilaksanakan di Kantor KKRI, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.00 WIB.