Suara.com - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat 6 orang anak di DKI Jakarta yang terlaporkan mengalami stress karena polemik Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2020, salah satunya dikabarkan meninggal dunia.
"Ada sekitar enam terlaporkan ditambah dua tadi malam akan melakukan percobaan bunuh diri, itu tampaknya dampak kehilangan kesempatan belajar, hak anak terhadap pendidikan dan dampak psikologisnya dia mencoba bunuh diri," kata Arist saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2020).
Arist mengatakan salah satu siswa yang meninggal dunia karena penyakit usus buntunya kambuh akibat stress tidak terima di sekolah negeri.
"Disinyalir pad hari minggu yang lalu ada yang sudah meninggal yang ada komunikasi antara ibu dan anaknya dia sudah tak mau lagi melanjutkan sekolah kalau pilihannya sekolah swasta, di Kayu Manis, Jakarta Pusat," ungkapnya.
Baca Juga: Golkar Usul DPRD Buat Pansus untuk Selesaikan Polemik PPDB DKI 2020
Oleh sebab itu dia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera menghentikan PPDB 2020 karena sudah memakan korban dan mengakibatkan stress bagi siswa dan orang tuanya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Camat Matraman Andriansyah membenarkan anak tersebut meninggal dunia akibat usus buntu setelah dirawat selama dua hari di Rumah Sakit Thamrin.
Namun, Andri membantah anak tersebut meninggal dunia akibat tidak diterima di sekolah negeri, melainkan murni karena penyakit usus buntu.
"Enggak benar beritanya. Anaknya sakit, sakit usus buntu dirawat di rumah sakit Thamrin," ujar Andri saat dihubungi Suara.com, Selasa (30/6/2020).
Andri juga menyebut bocah ini merupakan anak dari salah satu anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Diketahui anak dari PPSU normalnya terdaftar sebagai pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan bisa mengikuti jalur afirmasi PPDB DKI.
Baca Juga: PPDB DKI Dinilai Maladministrasi, Ombudsman Minta Anies Turun Tangan
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.