Lanjutkan Proyek Ahok, PSI: Anies Hanya Ganti Nama Reklamasi

Kamis, 02 Juli 2020 | 11:27 WIB
Lanjutkan Proyek Ahok, PSI: Anies Hanya Ganti Nama Reklamasi
Sebagai ilustrasi: Pekerja berjalan di samping pagar pembatas yang digunakan untuk menjaga jarak pengunjung saat bermain di pantai Lagoon, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (17/6). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyant]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menganggap izin perluasan Ancol yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya untuk menjadi siasat melanjutkan proyek mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Anies disebut hanya mengganti nama reklamasi menjadi perluasan daratan.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan dalam Keputusan keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 tentang perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol tak menyebutkan akan melakukan reklamasi. Hanya tertulis perluasan daratan seluas kurang lebih 155 hektare.

“Pemprov DKI berusaha mengganti nama reklamasi menjadi perluasan daratan,” ujar Eneng saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).

Proyek perluasan Ancol versi Anies ini ternyata berlokasi di Pulau K dan L yang sudah dicabut izinnya oleh Anies. Hak reklamasi kedua pulau ini memang dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Tbk saat itu.

Baca Juga: Putusan Reklamasi Bikin Kecewa, Pendukung: 5.000 Orang akan Demo Anies

Namun melalui Kepgubnya, pulau K akan dibuat seperti rencana Ahok, yakni perluasan kawasan Dunia Fantasi seluas 35 hektare. Sementara itu pulau L akan memiliki luas lebih kecil, yakni 120 hektare dibandingkan rancangan reklamasi Teluk Jakarta, sekitar 480 hektare.

“Anies mengeluarkan izin reklamasi Pulau K dan L melalui Kepgub 237/2020. Merupakan kelanjutan proyek pulau reklamasi,” katanya.

Namun Mili mengaku juga menyoroti hal lain, yakni kontribusi lahan 6 hektare kepada Pemprov DKI. Karena belum jelas akan dibangun apa, ia meminta kawasan ini diperjelas peruntukannya dan dipakai untuk kepentingan warga.

“Hingga saat ini, belum ada kejelasan lahan 6 hektar ini akan dibangun apa dan siapa yang akan membiayai pembangunannya,” pungkasnya.

Diketahui, Anies mencabut 11 izin pulau reklamasi pada tahun 2018 lalu. Dua diantaranya adalah pulau K dan L

Baca Juga: Keputusan Anies Soal Reklamasi Ancol Bikin Relawan Saat Pilgub DKI Kecewa

Izin pulau K dicabut Anies pada 2018 lalu lewat Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).

Lalu Anies juga mencabut izin pembangunan pulau L lewat Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2.

Tak hanya pulau L, Anies juga mencabut izin pembangun dua pulau lainnnya yakni pulau I dan J lewat keputusan itu.

Tindakan Anies ini lantas mendapatkan apresiasi dari pendukungnya di Pilkada karena dianggap melunasi janji kampanyenya. Namun dengan penerbitan izin reklamasi Ancol yang dikeluarkan Februari 2020, banyak orang mempertanyakan motif Anies dalam proyek reklamasi itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI