Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengklaim masih meneliti asal usul empat senjata api alias senpi yang dimiliki anak buah John Kei.
Senpi tersebut digunakan anak buah John Kei saat melakukan penyerangan terhadap rumah Nus Kei di Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya masih menggali informasi dari sejumlah tersangka terkait asal usul senpi yang mereka gunakan. Di sisi lain, Tubagus mengklaim bahwa pihaknya juga turut melakukan penelitian untuk mengetahui asal usul senpi tersebut.
"Kami masih melakukan penelitian lebih lanjut," kata Tubagus kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga: Penahanan Minta Ditangguhkan, Polisi Akui Belum Terima Permohonan John Kei
Tubagus juga mengklaim dan meyakini jika seluruh senpi yang diamankan oleh pihaknya merupakan senpi yang digunakan anak buah John Kei saat melakukan penyerangan. Seperti diketahui, senpi tersebut diantaranya merupakan senpi rakitan dan satu bermerk Barrett.
"Tapi yang jelas sudah, yang diduga digunakan sudah didapatkan semua, barang buktinya sudah diamankan," ujar Tubagus.
Seperti diketahui, polisi telah mengamankan 39 orang termasuk John Kei terkait kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang.
Sementara, delapan orang anak buah John Kei lainnya masih diburu polisi alias berstatus buron.
Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.
Baca Juga: Fakta Baru, John Kei Sempat Diancam Anak Buah Pamannya Lewat Video
Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam penyerangan itu, Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.
Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.
Dalam kasus ini polisi mengamankan empat senjata api dan puluhan senjata tajam dari para tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Atas perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.