ICW Kritisi Firli Bahuri yang Rayakan Hari Bhayangkara di Gedung KPK

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 02 Juli 2020 | 05:21 WIB
ICW Kritisi Firli Bahuri yang Rayakan Hari Bhayangkara di Gedung KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang merayakan HUT Ke-74 Bhayangkara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

"Tindakan merayakan Hari Bhayangkara di Gedung KPK itu merupakan konsekuensi logis dari sikap Komjen Pol. Firli Bahuri yang menolak mundur sebagai anggota kepolisian," ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta.

Menurut dia, tindakan Firli tersebut berpotensi adanya loyalitas ganda karena pada waktu yang sama, Firli juga menjadi bawahan dari Kapolri dan mengabdi untuk institusi kepolisian.

"Kedua, rawan terjadi konflik kepentingan. Misalnya, bagaimana publik akan yakin bahwa yang bersangkutan akan objektif ketika menangani perkara korupsi yang menyentuh oknum di kepolisian?" kata Kurnia sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, Ini yang Didalami Penyidik

Selain itu, kata dia, Firli juga tidak memahami bahwa Gedung KPK itu untuk menjalani aktivitas yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, bukan justru untuk merayakan hari lahir institusi tertentu.

Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan Firli dan pejabat struktural KPK yang berasal dari institusi Polri mengikuti upacara peringatan Hari Bhayangkara tersebut.

"Benar, dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara Tahun 2020, Ketua KPK dan pejabat struktural yang berasal dari institusi Polri mengikuti upacara secara virtual dari Gedung KPK," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Firli dalam memperingati Hari Bhayangkara mengatakan bahwa peran serta dan sinergitas dari Polri sangat dibutuhkan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Ia menyebut KPK tidak dapat berdiri sendiri dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewajibnya sebagai garda depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Periksa Saksi, KPK Konfirmasi Soal Survei Kebun Sawit yang Dibeli Nurhadi

"Ibarat pepatah menegakkan benang basah, berbicara perihal penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, KPK tentunya tak dapat berdiri sendiri namun perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum yang lainnya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI