Bahkan, kata pelaku, korban pernah mengajaknya berkelahi dan tidak pernah menunjukkan itikad baik saat ditagih utang.
"Utang yang saya tagih kepada korban itu merupakan duit sewa truk," ujarnya yang menikam tubuh korban sebanyak tujuh kali hingga akhirnya H. Udin tewas.
Pelaku pembunuhan M. Irvan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Sidik Murka Lihat Chat Pria di HP, Pacar Dicekik hingga Dibuang ke Empang