Suara.com - Ketua Fraksi Golkar DPRD Jakarta, Basri Basco, mengungkapkan bahwa fraksinya bersama fraksi PAN akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau meminta hak angket kepada Pemprov DKI Jakarta terkait polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2020.
Baco menyebut hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan dari orang tua murid terhadap pelaksanaan PPDB DKI 2020 yang dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Saya dari Golkar dan mungkin PAN akan mengusulkan supaya kita bentuk pansus atau minta hak angket atau hak dengar dengan Gubernur terkait hal ini (PPDB DKI)," kata Basri usai diskusi pendidikan di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Selain ke Pemprov DKI, Baco juga berencana meminta klarifikasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang hingga saat ini belum menunjukkan sikap terkait polemik PPDB DKI.
Baca Juga: Beri Izin Demonstrasi di Tengah Corona, Anies: Protokol Kesehatan Dipatuhi
"Kami juga tengah berupaya hingga saat ini supaya menteri juga bersuara lah. Ini dunia pendidikan lagi terusik, kacau balau, menteri nggak nongol sama sekali, kebijakan juga tidak keluar yang memberikan angin segar buat orang tua yang menuntut hak anak-anaknya," ucapnya.
Golkar dan PAN, kata Baco, satu suara mendesak pembatalan PPDB DKI 2020 terutama dalam seleksi jalur zonasi sebab penyelenggaraannya tidak sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 44/2019.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuka PPDB tahun ajaran 2020/2021 mulai Kamis (11/6/2020). Seluruh tahapan dan prosesnya dilakukan secara daring atau online.
Tata cara dan prosesnya ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 501/2020 tentang PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam pelaksanaannya, orang tua murid banyak yang memprotes sebab dalam seleksi PPDB jalur zonasi Disdik DKI lebih mengutamakan acuan usia tertua bukan jarak.
Baca Juga: Tes Penerimaan Siswa Baru dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
Selain itu, kuota jalur zonasi 40 persen juga dipermasalahkan orang tua murid sebab dalam Permendikbud 44/2020 seharusnya minimal kuota jalur zonasi adalah 50 persen.