Suara.com - Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz memecat terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dari jabatannya sebagai anggota Polri. Tindakan keduanya menyiramkan air keras terhadap Novel dianggap sudah mencoreng sumpahnya sebagai anggota.
Salah satu anggota Tim Advokasi Novel, Shaleh Al Ghifari mengatakan, Rahmat dan Ronny telah merencanakan aksi penyiraman air keras dari jauh-jauh hari sebelumnya. Hal itu berlandaskan temuan Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Hal ini dapat terlihat saat para pelaku mempersiapkan secara matang teknis penyerangan dengan menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4)," kata Shaleh dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020).
Kejahatan yang dilakukan keduanya, juga diyakini melibatkan aktor intelektual yang gagal diungkap oleh kepolisian.
Baca Juga: Kapolri Idham Azis ke Anak Buah: Jangan Senang Melihat Teman Susah
Apa yang dilakukan oleh Rahmat dan Ronny dianggapnya, sebagai pembangkangan atas sumpah sebagai anggota kepolisian, melanggar hukum, bertentangan dengan HAM serta merusak citra dan martabat insitusi penegak hukum.
Apalagi, penyiraman air keras dilakukan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan ada hasil temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Polri yang menyatakan bahwa serangan terhadap Novel diduga terjadi karena pekerjaannya sebagai penyidik KPK.
Bukan hanya itu saja, penyiraman air keras berakibat fatal bagi Novel di mana salah satu matanya mengalami kebutaan secara permanen. Menurutnya tindakan keji dari dua pelaku bukan hanya berdampak pada kepolisian semata, akan tetapi juga pada kerja-kerja penindakan KPK.
Karena itu, Tim Advokasi Novel Baswedan pun meminta kepada Idham untuk memecat Ronny dan Rahmat secara tidak hormat. Pemecatan itu pun harus disampaikan melalui media massa.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Kapolri harus segera memecat dengan tidak hormat dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan mengumumkan hal tersebut melalui media massa, cetak maupun elektronik," pungkasnya.
Baca Juga: 16 Juli Polisi Peneror Air Keras Divonis, Novel: Saya Sulit Menaruh Harapan