Suara.com - Penyidik KPK tengah menelusuri aset berupa kebun Sawit milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kebun Sawit tersebut didalami KPK setelah melakukan pemeriksaan pada saksi bernama Agus Andrian.
Agus yang merupakan pihak swasta itu diperiksa dalam perkara suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Diduga uang pembelian Sawit tersebut berasal dari tersangka lainnya yang merupakan pemberi suap Nurhadi dalam perkara di MA. Orang tersebut adalah Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Penyidik mengkonfirmasi terkait survei sawit yang dibeli oleh tersangka NHD (Nurhadi) dan sumber uangnya diduga dari tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa
KPK diketahui tengah menelisik sejumlah aset-aset milik Nurhadi. Apalagi, KPK kini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi.
Meski begitu, KPK masih terus mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan TPPU.
Diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra sebagai salah satu pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.
Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.
Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky, turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin dibawa untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Saksi untuk Nurhadi Kompak Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang.