Beri Izin Demonstrasi di Tengah Corona, Anies: Protokol Kesehatan Dipatuhi

Rabu, 01 Juli 2020 | 20:19 WIB
Beri Izin Demonstrasi di Tengah Corona, Anies: Protokol Kesehatan Dipatuhi
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat. (Dok. Pemprov. DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mempermasalahkan adanya aksi demonstrasi di tengah merebaknya Virus Corona atau Covid-19. Namun, ia meminta kepada demonstran untuk menaati protokol pencegahan penularan Corona.

Dalam beberapa hari belakangan, aksi demonstrasi kerap terjadi di depan instansi pemerintah di ibu kota. Mulai dari orang tua murid yang protes PPDB hingga demo PA 212 yang menentang RUU HIP.

Kendati demikian, ia tak memungkiri demonstrasi yang membuat orang berkerumun memiliki potensi penularan Corona yang tinggi. Namun, ia tetap mengizinkannya dengan syarat menghormati protokol.

"Unjuk rasa dan lain-lain ini harus dipastikan harus ikuti protokol jaga jarak karena risiko besar," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Perubahan Zona Risiko Covid-19, Pemda Diminta Pantau Protokol Kesehatan

Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan jika terjadi unjuk rasa. Tujuannya untuk memastikan protokol kesehatan tetap dijalankan oleh para demonstran.

"Nanti kita koordinasi supaya ini bisa terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan akan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Masa PSBB ini diperpanjang untuk 14 hari ke depan.

Anies mengaku mengambil keputusan ini setelah melakukan diskusi bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta yang melibatkan jajaran TNI, Polri, BNPB, Pemprov DKI dan lainnya.

Dalam diskusi dengan Gugus Tugas, Anies menyatakan kesimpulan yang diambil adalah diperlukannya perpanjangan PSBB. Dengan demikian, maka pembatasan kapasitas 50 persen di berbagai tempat masih diberlakukan.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Hotel & Restoran Kena Denda Hingga Rp25 Juta

"PSBB transisi yang itu artinya semua kegiatan yang semua kegiatan berkapasitas 50 persen akan diteruskan selama 14 hari ke depan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/7/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI