Terbukti Bersalah, Eks Kepala Kantor Pajak Yul Dirga Divonis 6,5 Tahun

Rabu, 01 Juli 2020 | 20:03 WIB
Terbukti Bersalah, Eks Kepala Kantor Pajak Yul Dirga Divonis 6,5 Tahun
Ilustrasi Pengadilan Tipikor [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa menuntut Yul Dirga dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Yul Dirga dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI