Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan salah satu tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dititipkan di Rumah Tahanan KPK reaktif virus corona. Tahanan tersebut adalah eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Hendrisman merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT. Jiwasraya (Persero).
"Bahwa benar tahanan tersebut dalam kasus Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung dan tahanan dititipkan di rutan KPK di rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).
Menurut Ali, Hendrisman diketahui reaktif corona setelah pihak Kejagung melakukan rapid test sebeum terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: Minta Anggaran Covid-19 Diawasi, Jokowi: Kalau Ada Korupsi Digigit Saja
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif (corona)," ujar Ali
Ali menyebut Hendrisman kini sudah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Jakarta Timur.
"Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan swab test," ungkap Ali.
Sambil menunggu hasil tes swab, KPK berencana akan memindahkan terdakwa Hendrisman dari Rutan Cabang KPK ke Gedung KPK lama untuk menjalani isolasi.
"Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," tutup Ali.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa
Untuk diketahui, Hal tersebut dibenarkan oleh penasehat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail ketika dikonfirmasii di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
"Betul, sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif (korona)," ucap Maqdir dihubungi, Rabu (1/7/2020).