Perubahan Zona Risiko Covid-19, Pemda Diminta Pantau Protokol Kesehatan

Rabu, 01 Juli 2020 | 19:25 WIB
Perubahan Zona Risiko Covid-19, Pemda Diminta Pantau Protokol Kesehatan
Ilustrasi corona dan peta Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis data terkait pemetaan zona risiko daerah di tingkat Kabupaten dan Kota. Data per tanggal 28 Juni 2020 itu membagi pemetaan zona dalam beberapa kategori seperti hijau, kuning, orange, dan merah.

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono menyebut zona dengan warna hijau artinya suatu wilayah yang tidak terdampak atau tidak ada kasus Covid-19 baru. Sementara, zona warna kuning merujuk pada wilayah dengan risiko rendah, warna orange untuk risiko sedang dan warna merah untuk risiko tinggi.

Kekinian ada 53 Kabupaten/Kota yang masuk dalam zona berwana merah, dimana kenaikan kasus Covid-19 begitu tinggi. Selanjutnya, sebanyak 177 Kabupaten/Kota dengan risiko sedang alias masuk dalam kategori zona orange.

Kemudian, sebanyak 185 Kabupaten/Kota masuk dalam zona berwana kuning. Terakhir, sebanyak 99 Kabupaten/Kota tidak ada kasus Covid-19 baru alias masuk zona berwarna hijau.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Satu Kali Tes Corona, ORI: Pemerintah Harus Transparan

"Pada saat ini ada 53 kabupaten-kota dengan risiko kenaikan kasus tinggi, 177 kabupaten-kota dengan risiko sedang, 185 kabupaten-kota dengan risiko rendah serta ada 99 kabupaten-kota tidak terdampak atau tidak ada kasus baru," kata Wiku di Gedung BNPB, Rabu (1/7/2020).

Berkenaan dengan itu, Wiku menyampaikan jika peta zonasi risiko Covid-19 mengalami perubahan pada waktu ke waktu. Merujuk pada data Tim Pakar, perubahan peta zonasi risiko rendah dan tidak terdampak per tanggal 11 Mei 2020 ada 46.70 persen.

Selanjutnya per tanggal 7 Juni 2020 terjadi penurunan menjadi 44.36 persen, lalu per tanggal 14 Juni 2020 terjadi peningkatan menjadi 52.53 persen.

Kemudian, per tanggal 21 Juni 2020 meningkat menjadi 58.37 persen dan per tanggal 28 Juni 2020 kembali terjadi penurunan menjadi 55.44 persen.

Hal tersebut menunjukan jika dinamika perubahan zona risiko sering terjadi dari waktu ke waktu. Dengan demikian, Wiku memita pada setiap Pemerintah Daerah agar tetap memantau dan memastikan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga: Penumpang Garuda Tewas Corona saat Terbang, Gugus Tugas: Dites Tak Positif

"Adanya dinamika perubahan zona risiko dari waktu ke waktu, pemerintah daerah kabupaten/kota harus tetap memantau dan memastikan protokol kesehatan dengan ketat agar kasusnya tidak meningkat bahkan harusnya menurun," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI