Kelima, masifikasi program padat karya dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja. Keenam, perlindungan terhadap pekerja migran baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke Tanah Air.
Sebagaimana diketahui, sebelum pandemi Covid-19, kondisi ketenagakerjaan di Indonesia sedang mengalami tren positif. Hal ini ditunjukkan dengan tingkat pengangguran yang kian menurun hingga mencapai 4,9 persen pada Februari 2020.
Tren positif itu tidak lepas atas kerja keras pemerintah bersama stakeholders Ketenagakerjaan, baik dalam hal peningkatan kompetensi dan produktivitas, menjaga kondusifitas hubungan industrial, serta berbagai program perluasan kesempatan kerjadi masyarakat.
Namun, pandemi Covid-19 memberikan dampak di seluruh sektor perekonomian yang muaranya pada sektor ketenagakerjaan. Data yang dihimpun Kemnaker menunjukkan, pekerja terdampak Covid-19 pada sektor formal maupun informal mencapai 1,7 juta orang.
Baca Juga: Untuk Atasi Pengangguran di Indonesia, Ini 3 Langkah Strategis Kemnaker
Untuk itu, Kemnaker terus mengantisipasi penambahan pengangguran yang diperkirakan mencapai 2,92 juta hingga 5,23 juta orang. Kemnaker juga berusaha menekan angka pengangguran agar tidak tembus 2 digit.