Begini Cara Menaker Atasi Pengangguran di Masa Covid-19

Rabu, 01 Juli 2020 | 19:25 WIB
Begini Cara Menaker Atasi Pengangguran di Masa Covid-19
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pandemi Covid-19 turut berdampak terhadap peningkatan angka pengangguran di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan 3 langkah strategis guna menekan angka pengangguran di masa pandemi Covid-19.

“Langkah strategis itu mulai dari refocusing anggaran hingga perubahan kebijakan untuk mempertimbangkan kelangsungan usaha dan perlindungan bagi pekerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI melalui video conference, Selasa (30/6/2020). 

Menaker Ida mengatakan, 3 langkah tersebut adalah:

Pertama, Kemnaker tetap melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas melalui program BLK Tanggap Covid-19. Dalam program ini, peserta pelatihan tidak hanya mendapatkan keterampilan, tetapi juga mendapatkan insentif pascapelatihan.

Baca Juga: Untuk Atasi Pengangguran di Indonesia, Ini 3 Langkah Strategis Kemnaker

Menaker Ida menyatakan bahwa selama masa pandemi, sejumlah BLK juga difungsikan sebagai dapur umum dan sentra produksi alat pencegahan penyebaran Covid-19 seperti hand sanitizer, APD, masker, wastafel portable, serta produk makanan olahan.

“Seluruh hasil produksi BLK didistribusikan secara gratis bagi masyarakat yang terdampak pandemi,” katanya.

Kedua, program pengembangan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja/buruh terdampak Covid-19 berupa program padat karya dan kewirausahaan. Ketiga, Kemnaker juga telah membuka layanan informasi, konsultasi, dan pengaduan bagi pekerja/buruh Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.

Menurutnya, ketiga langkah strategis tersebut selaras dengan 6 jaring pengaman sosial pemerintah dalam mengatasi Covid-19, yakni, pertama, stimulus ekonomi bagi pelaku usaha agar dapat bertahan di masa pandemi, serta tetap mampu mempekerjakan pekerja/buruh.

Kedua, insentif keringanan pajak penghasilan maupun bunga kredit bagi para pekerja di sektor formal. Ketiga, program jaring pengaman sosial melalui bantuan sosial bagi para pekerja formal maupun pekerja informal. Keempat, prioritas Kartu Prakerja bagi korban ter-PHK dan dirumahkan.

Baca Juga: Kemnaker dan BNSP Sepakat Beri Pelatihan dengan Standar yang Sama

“Posisi Kemnaker dalam program Kartu Prakerja ini menjadi mitra aktif melalui platform SISNAKER,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI