Suara.com - Persidangan kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya (Persero) yang sedianya digelar Rabu (1/7/2020) ditunda. Hal ini dikarenakan salah satu terdakwa yakni Hendrisman Rahim dinyatakan reaktif virus corona covid-19 saat mengikuti pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Penasehat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail mengatakan rencananya sidang akan digelar pada Senin 6 Juli mendatang.
"Betul, sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif (corona)," ucap Maqdir saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).
Maqdir menyebut kliennya yang merupakan mantan Direktur Utama Jiwasraya tersebut kini telah meninggalkan persidangan.
Baca Juga: Tambah 217 Orang, Jakarta Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak Hari Ini
Namun, Maqdir belum mengetahui apakah Hendrisman langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani tes swab covid atau tidak.
Diketahui, terdakwa Hendrisman merupakan salah satu tahanan yang dititipkan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
"Pak Hendrisman sudah dibawa tapi enggak tahu ke mana, apakah ke KPK atau ke rumah sakit dulu, swab test dulu," ungkap Maqdir
Maqdir menyebut, dirinya pun kini juga akan melakukan test mandiri.
"Kami juga sekarang mau ke rumah sakit, mau periksa juga semua," tutup Maqdir.
Baca Juga: Sentil Mendikbud, Politisi PAN: Kenapa Anak RI Tak Ciptakan Vaksin Covid?
Untuk diketahui, Hendrisman merupakan salah satu terdakwa yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 16,8 Triliun.
Lima terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
"Memperkaya terdakwa Benny Tjokrosaputro atau orang lain yaitu Heru Hidayat, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto atau suatu koorporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16.807.283.375.000.000," kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).