Suara.com - Anggota Ombudsman RI (ORI) Alvin Lie mempertanyakan soal rapid test yang mesti dilakukan masyarakat apabila hendak melakukan perjalanan udara. Sebab, rapid test yang seharusnya dilakukan dua hari, mayoritas hanya dilakukan satu kali.
Alvin mengungkapkan persyaratan rapid test dan swab test yang harus dilakukan penumpang kereta api atau maskapai penerbangan. Untuk kereta api, ia menyebut biaya rapid test bagi calon penumpang seringkali lebih mahal dari ongkos perjalanannya.
Kemudian, Alvin juga mempertanyakan keharusan penumpang melakukan rapid test sebelum melakukan perjalanan. Sebab, rapid test itu harus dilakukan dua kali untuk mengetahui apakah ada yang tertular atau tidak.
Sedangkan pada praktiknya, rapid test hanya dilakukan satu kali.
Baca Juga: Pondok Pesantren Dibuka Lagi, Santri dari Surabaya Wajib Jalani Rapid Test
"Seharusnya rapid test dilakukan dua kali, sekarang rapid test satu kali, formalitas untuk bisa bepergian, ini yang menjadi pertanyaan," kata Alvin dalam sebuah diskusi yang disiarkan langsung melakui akun YouTube Ombudsman RI, Rabu (1/7/2020).
Selain itu, Alvin juga menyinggung soal biaya rapid test khusus untuk perjalanan udara. Biaya rapid test sangat beragam mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu, bahkan ada yang maskapai penerbangan yang menawarkan rapid test dengan cuma-cuma alias gratis.
Karena itu Alvin meminta pemerintah untuk bisa lebih transparan terkait modal rapid test. Pasalnya, ia mengkhawatirkan kalau rapid test itu malah menjadi komoditas dan menunculkan persaingan dagang.
Adapun standar biaya rapid test itu sendiri bisa berasal dari harga bea cukai karena alat rapid test bersifat impor.
"Pemerintah harus transparan kepada publik. Berapa harganya dan siapa importirnya ternyata importirnya beberapa saja, sehingga mereka mampu mempengaruhi pasar tidak sehat," pungkasnya.
Baca Juga: Reaktif Corona Hasil Rapid Test, Begini Nasib 22 Petugas PPS di Pandeglang