Enam orang terdakwa perkara dugaan korupsi Jiwasraya yaitu Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Mereka didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara senilai total Rp16,807 triliun. Untuk terdakwa Benny Tjokorosaputro dan Heru Hidayat juga didakwakan pasal tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan disebut Hendrisman Rahim mendapat keuntungan Rp5.525.480.680 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yaitu uang sebesar Rp875.810.680 dan saham PCAR 1.013.000 lembar senilai Rp4.590/lembar pada tanggal 24 Januari 2019 senilai Rp4.649.670.000.
Baca Juga: Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko Bersaksi di Persidangan