Suara.com - Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan reaktif virus Corona (Covid-19) dari hasil rapid test.
"Iya benar terdakwa Hendrisman reaktif COVID-19, tadi setelah sidang ditunda langsung Pak Ketua Pengadilan Negeri turun dan diminta untuk di-'swab', kalau 'swab' kan jelas ya, ini kan masih reaktif," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Rabu.
Hendrisman adalah salah satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Enam terdakwa itu dibagi dalam dua persidangan.
Hendrisman yang merupakan Dirut Jiwasraya 2008-2018 menjalani sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga: Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko Bersaksi di Persidangan
"Kami langsung menutup tempat persidangan dan disemprot disinfektan," ucap Bambang.
Persidangan ketiganya dipimpin ketua majelis hakim Saefuddin Zuhri.
"Jadi betul tadi persidangan ditunda, karena yang bersangkutan 'rapid test' dan hasilnya adalah reaktif, makanya diminta untuk 'swab', jadi yang reaktif satu orang saja," ungkap Bambang.
Tes cepat itu juga akan dilakukan terhadap majelis hakim.
"Rapid test hakim akan kita laksanakan, karena ada gejala seperti itu, kemarin kita juga sudah melaksanakan nanti akan kita ulang lagi," ujar Bambang.
Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Diskors, Terdakwa Ada yang Reaktif Covid-19
Sedangkan tes swab atau tes usap terhadap Hendrisman tergantung penasihat hukum. Hendrisman Rahim sendiri ditahan di rumah tahanan KPK.