Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menambah jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) khusus melalui Jalur Zonasi Bina RW. Keberadaan jalur tersebut yang nantinya akan menambah jumlah kursi menjadi 40 buah per kelas SMA/SMK mendapat respon negatif dari Ombudsman.
Menurut Ombudsman Wilayah DKI Jakarta, hal tersebut justru malah membuka peluang jual beli kursi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah DKI Jakarta Teguh Nugroho mengatakan, Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah itu diperbolehkan sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2011. Akan tetapi, ia menganggap hal tersebut tidak solutif menyelesaikan masalah PPDB DKI Jakarta.
"Kalau ditanya ini sesuai dengan kebutuhan warga ya tidak sesuai juga karena itu bukan penyelesaian yang solutif dan itu menimbulkan problema baru," kata Teguh saat menjelaskan melalui siaran langsung YouTube Ombudsman RI, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga: KPAI Minta Disdik DKI Jakarta Jangan Lihat Usia dalam Jalur Baru PPDB 2020
Teguh mengungkapkan penambahan empat kursi pada rombongan belajar (rombel) per kelas itu justru akan menjadi preseden buruk bagi sekolah-sekolah di daerah lain. Ia menyebut penambahan rombel itu telah menjadi akar permasalahan yang sering muncul selama ini.
Permasalahan utama ialah penambahan rombel tersebut menjadi peluang adanya jual beli kursi yang dilakukan pihak sekolah.
"Kalau Jakarta mendapatkan kompensasi seperti ini, ini artinya memeberikan justifikasi kepada sekolah-sekolah di daerah-daerah lain untuk menambah rombel," ujarnya.
Selain itu, sarana dan prasarana sekolah juga akan ikut terdampak dari adanya penambahan rombel. Pertama, kalau ada penambahan rombel maka guru pun harus ditambah.
Namun karena jumlah guru PNS yang terbatas, maka pihak sekolah akan merekrut tenaga honorer. Sedangkan anggaran untuk tenaga honorer pun tidak ada. Sehingga pihak sekolah akan mencari dengan sumbangan atau pungutan guna membayar para tenaga honorer.
Baca Juga: KPAI Akan Sampaikan Aduan Terkait Polemik PPDB DKI Jakarta ke Kemendikbud
"Honorer anggarannya tidak ada, tidak bisa ngambil dari dana BOS, dana BOSnya tidak cukup, larinya ke sumbangan dan pungutan," ucapnya.
Dalam hal ini, Teguh menyayangkan pihak Kemdikbud yang terlalu mudah memberikan izin terkait penambahan peserta didik. Padahal penambahan tersebut justru akan membebani keuangan negara.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengatakan Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah ini dilakukan dengan menambah jumlah rombongan belajar dalam satu kelas, dari sebelumnya 36 murid menjadi 40 murid dalam satu kelas SMA/SMK.
Dia menjelaskan pendaftaran Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah ini akan digelar pada 4 Juli 2020, kemudian wajib lapor diri pada 6 Juli 2020. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang alamat tempat tinggalnya satu RW dengan alamat sekolah.
"Anak-anak tinggal di satu RW yang sama dengan sekolah. Jadi sebarannya tidak sama, ada RW yang ketika ditambah rombongan belajarnya tapi disana anak-anaknya sedikit. Tapi ada RW yang anak-anaknya melebihi kuota yang ada, sehingga seleksi berikutnya kami menggunakan seleksi usia," jelas Nahdiana.
Dia menegaskan bahwa penambahan jalur ini tidak mempengaruhi persentase pembagian jalur PPDB dan keputusan yang diambil Dinas Pendidikan DKI ini sudah mendapatkan restu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Satu hal lagi, (zona baru ini) ini tidak menggangu porsi jalur prestasi yang sudah ada. Ini hanya khusus untuk lulusan tahun 2020. Jadi ini harus kami sampaikan. Teknisnya nanti kami sampaikan segera," tutupnya.