Suara.com - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan izin untuk reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol disinyalir menjadi siasat untuk melanjutkan proyek reklamasi. Bahkan DKI juga sudah mendirikan tanggul di laut tempat reklamasi akan digarap.
Diketahui Anies telah mencabut izin reklamasi yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dari seluruh izin yang dicabut, terdapat dua pulau yakni K dan L dengan hak pengembangan milik PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Tbk.
Namun Februari lalu melalui Keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020, Anies kembali mengizinkan perluasan wilayah Ancol dan Dufan seluas 150 hektare. Kepgub itu mengizinkan dua tempat yang ternyata merupakan lokasi pulau L dan K untuk direklamasi.
Anggota Komisi B Fraksi PSI DPRD DKI Eneng Malianasari mengatakan lokasi yang disebut perluasan lahan Ancol ini merupakan tempat proyek reklamasi yang izinnya sudah dicabut Anies.
Baca Juga: Soal Reklamasi Ancol, DPRD DKI Akan Panggil PJAA
Ia mengetahui hal ini usai melakukan tinjauan ke lokasi bersama Komisi B DPRD DKI.
Dalam perencanaan reklamasi kali ini yang tertuang dalam Kepgub terdapat perbedaan luas wilayah pulau L. Saat masa kepemimpinan Ahok, pulau L direncanakan menjadi pulau dengan luas 481 hektare.
Namun kali ini pulau L memiliki luas 120 hektare. Sedangkan pulau K masih kurang lebih sama, yakni 32 hektare pada rencana lama dan 32 hektare di konsep reklamasi sekarang.
"Jadi yang disebutin Kepgub itu (pulau) K sama L. (Pulau) K ini mau dibikin dufan," ujar Eneng saat dihubungi, Rabu (1/6/2020).
Sementara itu Eneng mengaku juga sudah melihat adanya tanggul yang dibuat di laut kawasan rencana Pulau L. Namun ia menyebut tanggul ini dibuat dari tanah dan pasir hasil pengerukan proyek pembuatan MRT.
Baca Juga: Anies Disebut Kembali Bangun Pulau Reklamasi L dan K untuk Ancol
"Jadi kan MRT dikeruk tuh tanahnya, nah dibuang ke situ. Jadiin tanggul," jelasnya.