Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mempersilakan jika kuasa hukum John Kei dan anak buahnya untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
Namun, Tubagus memastikan hingga kekinian belum menerima surat permohonan penangguhan penahan tersebut.
"Kalau misalnya mengajukan (surat permohonan penangguhan penahanan) itu adalah hak dan boleh-boleh saja. Tapi saya sendiri sampai sekarang belum menerima permohonan penangguhan itu," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Sebelumnya Anton Sudanto selaku kuasa hukum John Kei dan anak buahnya menyampaikan hendak mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Meski tak menyebutkan kapan surat permohonan tersebut akan diajukan, Anton mengklaim bahwa pihak keluarga, pemuka agama, hingga tokoh bangsa siap menjadi penjamin John Kei.
Baca Juga: Fakta Baru, John Kei Sempat Diancam Anak Buah Pamannya Lewat Video
"Segera mungkin," kata Anton.
Seperti diketahui, sejauh ini polisi telah mengamankan 39 orang termasuk John Kei terkait kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang. Sementara, delapan orang anak buah John Kei lainnya masih diburu polisi alias berstatus buron.
Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak 7 kali di sekitar rumah Nus Kei. Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.
Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam penyerangan itu, Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.
Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.
Baca Juga: Belum Semua Tertangkap, Polisi Masih Kejar 8 Buronan Kasus John Kei
Dalam kasus ini polisi menyita empat senjata api dan puluhan senjata tajam dari para pelaku. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Atas perbuatannya, John Kei dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.